INDONZ.COM
If you would like to receive the Weekly Update INDONZ.COM containing up and coming events periodically at your personal email, please register at the following link Opt In to receive Weekly Update INDONZ.COM
  • Menjadi Warganegara Selandia Baru (NZ Citizenship)

    Apakah susah menjadi New Zealand citizen? Tim Anderson dari Gibson Sheat Lawyers dalam artikel ini memberi penjelasan mengenai persyaratan dan prosedur untuk menjadi warganegara Selandia Baru.

    Masalah-masalah kewarganegaraan Selandia Baru dibawah kuasa Department of Internal Affairs bukan New Zealand Immigration Service.

    Menurut undang-undang Citizenship Act 1977 persyaratan menjadi Warganegara Selandia Baru sebagai berikut:
    1. Pemohon sudah mempunyai izin tinggal tetap (Permanent Residence);
    2. Pemohon sudah tinggal di Selandia Baru lebih dari 3 tahun sebagai permanen base ("periode kualifikasi"). Waktu ini bisa termasuk waktu tinggal di Selandia Baru sesuai dengan izin kerja atau yang lain asal izin terakhir adalah izin tinggal tetap.;
    3. Selama waktu tinggal di Selandia Baru izin-izin imigrasi selalu berlaku;
    4. Jika dalam tiga tahun itu pemohon keluar Selandia Baru berjalanan itu harus dalam rangka bisnis atau liburan yang bersifat sementara sesuai dengan Selandia Baru sebagai permanen basenya. Perjalanan akan di asumsi tidak sesuai Selandia Baru sebagai permanen basenya jika
      1. Semua waktu pemohon keluar negeri lebih dari satu tahun dalam periode kualifikasi; atau
      2. Satu perjalanan dalam periode kualifikasi selama lebih dari empat (4) bulan; atau
      3. Pemohon tidak di Selandia Baru delapan (8) minggu dari duabelas (12) minggu sebelum memajukan pemohonan; atau
      4. Pemohon tidak di Selandia Baru delapan (8) minggu dari duabelas (12) minggu pada waktu mulai periode kualifikasi;
      kecuali jika pemohon bisa memberi penjelasan dan bukti-bukti bahwa permanen basenya pemohon masih di Selandia Baru.
    5. Pemohon mempunyai surat kelakuan baik atau tidak mempunyai masalah kriminal;
    6. Pemohon bisa menjelaskan pertanggungjawabannya menjadi warganegara Selandia Baru;
    7. Pemohon bisa mengerti dan berbicara Bahasa Inggris;
    8. Pemohon berniat terus tinggal di Selandia Baru.

    Jika permohonan diterima Pemohon yang berusia diatas empat belas (14) tahun harus ikut acara umum untuk ambil sumpah kesetiaan (oath of allegiance). Biasanya acara ini diselenggarakan secara teratur oleh walikota di masing-masing kota.

    Pemohon yang berusia dibawah dua puluh (20) tahun bisa dapat kewarganegaraan Selandia Baru baik melalui memenuhi persyaratan yang di catat atas maupun melalui orang-tuanya yang memenuhi persyaratan itu.

    Pemohon yang menikah sama warga Selandia Baru bisa mendapatkan kewarganegaraan Selandia Baru jika memenuhi persyaratan atas tetapi periode kualifikasi hanya dua tahun.

    Permohonan harus dilengkapi dengan surat-surat yang orisinal termasuk:
    • Formulir permohonan yang diisi dan ditandatangani pemohon;
    • Akta kelahiran; (jika pemohon berusia dibawah 18 tahun akta kelahiran harus menyebutkan nama orang tuanya)
    • paspor;
    • akta pernikahan (setiap kali pernah menikah jika lebih dari sekali)
    • akta perceraian (jika ada)
    • akta penggantian nama (jika ada)
    • jika pemohon sering keluar negeri Selandia Baru surat yang menjelaskan mengenai perjalan-jalanan itu
    • foto paspor

    Biaya permohonan adalah $NZ 460 untuk setiap orang dewasa dan $NZ 230 untuk anak-anak.

    Menurut undang-undang di Indonesia (UU RI Nomor 62 tahun 1958 khususnya pasal 17), Warga Negara Indonesia tidak diperbolehkan mempunyai kewarganegaraan ganda (dual citizenship). Akibatnya Orang Indonesia harus menyerahkan kewarganegaraan Indonesia pada saat menjadi warganegara Selandia Baru. Untuk itu sesuai surat edaran KBRI. dimohon agar masyarakat yang telah menjadi warga negara Selandia BAru untuk segera memberitahu KBRI Wellington cq Bidang Konsuler dengan mengirim surat berisi pernyataan bahwa yang bersangkutan telah melepas kewarganegaraan Indonesia dengan sukarela dan tanpa paksaan siapapun (dilengkapi dengan alamat yang bersangkutan di luar negeri dan di Indonesia) serta menyerahkan paspor RI. Tidak ada biaya atau sanksi apapun yang dikenakan kepada yang bersangkutan.

    Perubahan Persyaratan

    Perlu kami informasikan bahwa saat ini Permerintah Selandia Baru sudah majukan undang-undang baru (The Identity (Citizenship and Travel Documents) Bill ke Parliamen untuk perundangan.

    Bentuknya undang-undang ini akan memperketat persyaratan mendapatkan warganegaraan Selandia Baru. Periode kualifikasi akan diperpanjang sampai lima (5) tahun dan pemohon harus tinggal di Selandia Baru lebih dari 75% waktu itu. Hitungan waktu ini tidak akan termasuk waktu pemohon tinggal di Selandia Baru sesuai izin-izin selain izin tinggal tetap, jadi periode kualifikasi mulai pada waktu pemohon dapat izin tinggal tetap. Undang-undang ini akan membolehkan Department of Internal Affairs mendapatkan akses ke informasi menganai pemohon yang dipunyai the New Zealand Immigration Service.

    Undang-undang baru ini masih dalam proses merundingan di Parliamen jadi belum berlaku. Diprakiraan undang-undang ini akan menjadi berlaku awal tahun 2005.

    Untuk warga yang berminat menjadi warganegara Selandia Baru dan memenuhi persyaratan yang berlaku saat ini disarankan mengajukan permohonan segera sebelum undang-undang baru ini.

    Kalau membutuhkan informasi lebih lengkap atau formulirnya bisa dapatkan dari websitenya Department of Internal Affairs (www.citizenship.co.nz) atau menghubungi Tim Anderson telp (bebas pulsa) 0800 55 44 66, HP 021 916 747, DD 04 916 7475 atau melalui email tim.anderson@gibsonsheat.com.